Kabar pena Nusantara
Garut, 30 Desember 2025 – Peredaran dan penjualan obat-obatan keras golongan G semakin meresahkan masyarakat di wilayah JalanOTISTA Tarogong, Kecamatan Tarogong kaler Kidul, Kabupaten Garut. Obat-obatan keras jenis ini banyak dikonsumsi oleh generasi muda, baik pria maupun wanita, tanpa resep dokter, yang membawa dampak negatif serius bagi kesehatan dan masa depan penerus bangsa.
Berdasarkan keterangan perwakilan Kedeputian Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kandungan obat golongan G memiliki efek yang sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem saraf pusat otak. Konsumsi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan fungsi saraf, termasuk disorientasi dan perubahan perilaku.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan di sebuah toko atau ruko beasar dijln.otista , Tarogong Kaler ditemukan beragam obat golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, serta sejumlah psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona yang dijual bebas kepada pembeli. Semua obat ini bekerja pada susunan saraf pusat dan berpotensi menimbulkan efek rekreasi yang berbahaya, termasuk “nge-fly” dan gangguan kognitif.
Dalam konfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko dengan inisial BSRN. mengaku bahwa beliua sebagai korlap lapngan “Kami juga sering memberi sejumlah uang kepada aparat penegak hukum yang menangani wilayah ini, baik secara mingguan maupun bulanan,” ungkapnya secara terbuka.
Lebih miris, konsumen obat keras golongan G ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar SMP dan SMA, pekerja harian, hingga mereka yang sudah berumah tangga. Selama investigasi, bahkan ada pembeli yang membawa serta anaknya membeli obat-obatan tersebut.
Peredaran ini jelas melanggar sejumlah pasal hukum, antara lain Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP LIDIKPRO RI Jawa Barat, Teguh Priyanto, menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum wilayah Polres Garut dan meminta tindakan tegas. “Kami akan terus mengawal proses hukum atas peredaran obat golongan G tanpa resep dokter ini. Aparat hukum diwajibkan untuk bertindak cepat dan tegas demi keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Oleh karena itu, kami mengajak aparat penegak hukum setempat dan BPOM di Kabupaten Garut untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah serius guna menekan dan memberantas peredaran ilegal obat keras golongan G demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat berbahaya.
:Red

Posting Komentar