Pertemuan dengan PT BSS Deadlock, HPPMI Kabupaten Bogor : Pemerintah Harus berpihak Kepada Petani.

 


KABARPENANUSANTARA.WEB.ID

BOGOR -  Habisnya masa ijin lahan garapan Hak Guna Usaha (HGU), PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Hotel Aston BNR, Kabupaten Bogor. Selasa (07/10/2025).


Diduga pertemuan ini dilakukan PT BSS guna menghindari peraturan pemerintah, apabila tanah HGU terlantar dan tidak membayar pajak akan diambil alih negara.


Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar mengatakan, bahwa betul adanya pertemuan dari PT BSS dan 6 Kepala Desa dari perwakilan Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor tanpa adanya solusi.


"Ada beberapa kepala desa yang tadi ikut, saya juga bagian dari masyarakat hasil pertemuan tadi itu tidak ada keputusan sama sekali bahkan tidak ada mengarah win-win solusi,"ujarnya saat di konfirmasi.


Ia menjelaskan, Dari pihak PT BSS infonya untuk menandatangani persyaratan administrasi yang akan dilakukan oleh PT BSS, tetapi untuk win-win solusi bagi para petani penggarap itu tidak ada kesepakatan.


Perwakilan Kecamatan Cijeruk, 

Kepala Desa Tajur Halang, Kepala Desa Tanjung Sari, Kepala Desa Cipelang dan Kepala Desa Cijeruk. 

Kecamatan Cigombong 

Kepala Desa Pasir Jaya dan Kepala Desa Tugu Jaya.


Pihak PT BSS minta dibantu kepada kepala desa untuk permohonan-permohonan administrasi ke BPN, dibantu terkait penandatanganan.


"Menolak sih tidak ada karena, dari dua kecamatan yang pasti tidak anti dan tidak peka terkait investasi. Cuman harapan masyarakat, harapan kepala desa,pemerintah itu berdiri di semua kepentinga semua elemen,"ungkapnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pemerintah Jangan hanya berpihak dan berdiri di kepentingan investasi investasi saja dari para pihak perusahaan, tetapi harus memikirkan dampak ada kepentingan petani, ada kepentingan masyarakat juga yang sudah  bermukim di situ.


Sudah jadi pemukiman warga di Desa Tugu Jaya sejumlah 135 KK, Ada sekolahan, ada PAUD, bahkan ada mushala di situ. 


"Menteri ATR BPN sekarang lagi menyerukan terkait tanah terlantar dan lain sebagainya. mungkin ada masih hak-haknya PT. BSS. Karena apapun cerita yang namanya PT.

BSS BSS akan mempertahankan apa yang menjadi haknya. Tetapi ini kan ee butuh butuh kajian yang panjang, Makanya dia butuh jangan sampai aset PT. BSS ini ditetapkan jadi tanah telantar. Itu versinya PT. BSS,"tuturnya.


Ia menambahkan, Versi masyarakat dan pemerintah ini kan ketika, SHGB itu diterbitkan kepada suatu perusahaan ada masa berlakunya. disitu hak prioritasnya melekat tetapi hak prioritas itu dilihat dulu ada berapa poin ketika hak prioritas itu berlaku.


"Tetapi di sini hak prioritasnya tidak berlaku sesuai PP 18  Di 2021 di situ jelas.  Berarti lahan yang mau digarap PT BSS ini sempat di terlantarkan jadi sekarang minta para petani untuk kerja sama"jelasnya.


Bukan sempat diterlantarkan memang setelah semenjak terbit PT BSS itu belum pernah disentuh sama sekali.


"Harapan saya sesuai instruksi presiden dan menteri menteri ATR BPN, pemerintah daerah khususnya Bapak gubernur ke bawahnya itu bupati dan wakil bupati tidak luput juga kepala desa itu harus berdiri di semua kepentingan. jangan berdiri di hanya kepentingan swasta saja yang diutamakan,"ucapnya.


"Para petani menginginkan pemerintah daerah berdiri di semua kepentingan, terutama kepentingan petani itu aja sih,"tegasnya. 

( Red/team )



Sumber Rilis : FP & Team

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama