Sudah Tujuh Tahun Ikut Program PTSL,Sertifikat 4 peserta PTSL Belum Jadi di Kantah Bogor,Ada apaaaaa..?????



KABARPENANUSANTARA.WEB.ID

BOGOR – Terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ikut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2018, empat warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, hingga kini sertifikatnya belum jadi juga.


Adalah Sri Suryati (69), ibu rumah tangga, Dadang Lukmandhana (63), Pensiunan, dan Slamet Maryanto (56), Pensiunan, ketiganya tinggal di Blok H, RT 008, RW 014, Perum Bambu Kuning, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada akhir September 2025 dan awal Oktober 2025, telah membuat Surat Pernyataan di atas materai cukup menyatakan ikut program PTSL bersama warga RT 008 RW 014, Perum Bambu Kuning, Desa Bojonggede, kurang lebih sebanyak 10 orang.


Kepala Kantah ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Fredy Murpin

Tapi, hanya enam warga yang sertifikatnya  jadi/selesai, sisanya sebanyak empat orang tidak jadi, tanpa ada penjelasan sama sekali baik dari Kepala Desa Bojonggede maupun dari Panitia PTSL, dan dari Kepala Kantah ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


“Saya ikut Program PTSL ini bersama warga yang lain di Lingkungan RT 008 TW 014. Dari 10 orang yang ikut, hanya 6 orang yang sertifikatnya jadi. Sisanya 4 orang termasuk saya hingga kini belum jadi, sudah tujuh tahun tidak selesai-selesai,” ujar Sri Suryati sebagaimana surat pernyataannya.

“Seringkali saya tanyakan sama bu Endang, jawabnya selalu sabar dan tunggu sedang diusahakan. Saya hanya berhubungan dengan bu Endang, untuk urusan ke desa saya percayakan  sama P Dadang dan Pak Slamet, tambahnya.

Menurut Sri, Pada bulan November 2022, setelah reda Covid 19, diadakan lagi pengukuran ulang dan satu bulan kemudian bersama empat warga lainnya dimintakan kembali photo copi AJB, KTP, dan Kartu keluarga. “Saya jadi bingung, berkas yang dulu kemana,” tanya Sri.


Sementara menurut Dadang, bersama 10 orang ikut Program PTSL, yang menangani adalah bu Edang yang bekerja di Desa Bojonggede biaya Rp1,5 juta cash. Dari 10 rang peserta, yang jadi sertifikat hanya enam orang. Sisanya 4 orang peserta lainnya belum jadi sampai sekarang.

“Setiap kali menanyakan, jawabannya selalu sedang diperjuangkan. Sampai pada tanggal 28 November2022, diadakan pengukuran ulang dari Tim Desa Bojonggede. Saat itu sekretaris Desa dijabat Pak Marbawi saya desak terus,” ucapnya dalam Pernyataan tertanggal 30 September 2025.]


“Pada tanggl 18 Desember 2025, kami ber-4 diminta untuk menanda tangani dokumen yang telah kami isi bermaterai. Lagi-lagi kami dimtakan photo copi AJB, KTP, dan Kartu Keluarga. Pertanyaan nya berkas kami yang terdahulu kemana,” tanya Dadang.

Tanggal 17 Februari 2023, kata Dadang, ia tanya ke Sedes P Marbawi kelanjutan dari pengurusan sertifikat tersebut, jawabannya, berkasnya sudah di Panitia Desa dan sudah dilanjutkan ke BPN. Tapi, stagnan tidak ada perkembangan lagi hingga sekarang.


Menurut Dadang, pada tanggal 10 November 2023, dia mendatangi kediaman P Marbawi, ia minta semua berkasnya yang telah ia serahkan baik yang asli maupun photo copi. Karena, mau bikin sertifikat langsung ke BPN. Marbawi menjawab, bahwa dirinya sudah bukan Sekdes lagi. Semuanya sudah ditangani Sekdes baru yaitu Sahdin Al Husaini.


Sedang menurut Slamet, senada dengan Dadang dan Sri, ia bersama 10 orang warga Blok H, Perum Bambu Kuning, Desa Bojonggede, selaku peserta Program PTSL. Tapi, hanya 6 orang yang sertifikatnya jadi, sisanya empat orang sertifikatnya belum jadi sampai sekarang.

“Pada tanggal 28 November 2022,  diadakan pengukuran ulang dari Tm Desa, karena waktu itu ia mendesak terus Sekdes yang waktu itu dijabat P Marbawi. Tanggal 18 Desember kami ber-4 diminta untuk menda tangani beberapa dokumen yang telah kami isi dan bermaterai,” ucap Slamet.

“Lagi2 kami diminta photo copi AJB, KTP, dan Kartu Keluarga, pertanyaan kami berkas kami yang dulu kemana ? Tanggal 17 Februari 2023, saya tanya ke Sekdes P Marbawi kelanjutan sertifikat ini. Jawabnya, berka.

( Achmad Hidayat )


Sumber Rilis  : Firman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama