Penyerobotan Tanah di Desa Cipelang Diduga Oleh PT Halizano dan Mafia Tanah Dedi Sumardi Kian Masif danTak Tersentuh Hukum

 


KABARPENANUSANTARA.WEB.ID

BOGOR – Penyerobotan tanah diduga oleh PT Halizano dan mafia tanah Dedi Sumardi Cs. dengan mengatas-namakan Pejabat Tinggi Negara, (Militer ?), di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian masif, bahkan diduga kuat tidak tersentuh hukum.

Terbukti terduga pelaku penyerobotan tidak ditahan. Mereka bebas berkeliaran tanpa pengawalan dari yang berwajib. Sebagai contoh Dedi Sumardi kini sebagai terdakwa dalam perkara pengrusakan bersama terdakwa Sahroni alias OP. Mereka diduga sedang berupaya menguasai tanah milik Suhendro.


Bupati Bogor Rudy Susmanto

Tanah milik Suhendro tersebut terletak di Blok Kina Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 hektare. Saat ini tnah tersebut diduga dikuasai oleh sdr Adhiyoga Yogasprana beralamat di Jl. Mars Utara No. 26 RT 003/001 Kel. Manjahlega Kec. Rancasari Bandung.


Diduga pihak yang berwajib (Polres Bogor ?) “enggan” bertindak dikarenakan diduga tanah tersebut milik adik ipar Pejabat Tinggi Negara (Militer?) berinisal AS. Obyek tanah & bangunan yang ada sekarang ini diduga telah dijaga beberapa anggota TNI  berseragam (?) selama 24 jam.

Di seputar Desa Cipelang terdapat papan plang yang bertuliskan tanah milik PT Halizano, yang dipasang oleh oknum Pengacara Mulyana. Sesuai papan tulisan, HGU PT Halizano dan  terpampang nama Mulyana SH. Akibatnya menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Papan plang yang bertuliskan tanah milik PT Halizano

Buntutnya adalah untuk rasa dari masyarakat dan himpunan petani penggarap yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Padahal, sebagian tanah tersebut telah ditinggali dan digarap masyarakat lebih dari 50 Tahun bersama kakek neneknya, tapi di klaim telah masuk HGB.


“Para Petani Desa Cipelang dan Cijeruk pada Senin siang (22/9/25)ini (kemaren-red) melakukan aksi demo protes atas adanya papan tersebut,” ujar Yusuf Bahtiar dari Himpunan Petani Penggarap, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Berencana para pendemo berbondong bondong akan melaporkan oknum Pengacara Mulyana ke Polres Bogor, agar tidak terjadi seperti tanah ahli waris di Jatikarya Bekasi,” tambahnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya tanah tersebut kena pembebasan Jalan Tol Jatikarya, namun di klaim oleh oknum Pengacara yg sekarang sudah masuk penjara. Klaim diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengacara tersebut, sehingga dijatuhi hukum penjara.


Terdakwa Dedi Sumardi

Sementara itu, mafia tanah Dedi Sumardi saat ini sedang menjalani proses Hukum di Pengadilan Cibinong, sebagai terdakwa bersama terdakwa Sahroni alias OP. Mereka berdua tidak ditahan oleh pihak yang berwajib. Kapolres dan Kajari Bogor, hingga kini belum berkomentar.


Sementara dalam persidangan beberapa waktu lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sahroni dan terdakwa Dedi Sumardi  di depan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Sdr Adhiyoga yang menguasai tanah tersebut adalah adik ipar dari Pejabat Negara (Militer ?) dimaksud.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan pada tanggal 20 September 2025 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Suhendro terkait tanahnya yang berada di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk seluas 4,1 Ha.


Surat tersebut dikeluarkan lantaran Kiki ditekan dan di intimadasi oleh Mr. X sebagai penghadap yang mengaku dari militer minta diterbitkan Surat Tiga Serangkai.

 Yakni 1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa, 2. Surat Keterangan Riwayat Tanah dan 3. Surat Penguasan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 yang berada di Blok Cipelang.

Terkait adanya intimidasi tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto membantah pernah di telepon oleh Mr. X yang diduga kuat telah melakukan penekanan dan intimidasi secara verbal terhadap Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaen Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, Sabtu (20/9/25). ( Achmad )


Sumber Rilis : Firman Petualang



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama