Elang Tiga Hambalang Jambi Soroti Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Lahan PKH di PT Brahma Binabakti

 


Kabarpenanusantara.we.id

Jambi – Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Tiga Hambalang kembali menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial, pengawal penegakan hukum, sekaligus pendamping masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kali ini, sorotan tajam mereka tertuju pada pengelolaan lahan Program Kebun Harapan (PKH) di wilayah konsesi PT Brahma Binabakti (BBI), Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga menyimpan banyak kejanggalan.


Ketua Elang Tiga Hambalang Jambi, Rikardo Sianturi, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (08/09/2025), mengungkap hasil investigasi lapangan timnya terkait status lahan yang semestinya dikelola untuk kepentingan rakyat.


Temuan Lapangan


Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah fakta penting:


Satgas PKH telah memasang plang dengan luasan mencapai 1.037,29 hektar sejak lebih dari lima bulan lalu.


Dari keterangan pihak perusahaan, melalui Eko Bayu selaku Legal & Humas PT BBI, sekitar 280 hektar kebun inti sudah diserahkan kepada Satgas PKH.


Lahan tersebut kemudian dilimpahkan ke pihak Agrinas sekitar tiga minggu terakhir.



Namun, sebelum proses penyerahan berlangsung, PT BBI masih sempat melakukan panen. Keterangan dari petugas panen menyebutkan bahwa hanya di kebun sekitar plang Satgas saja, hasil sawit yang dipanen bisa mencapai dua truk per hari atau sekitar 16 ton, dengan intensitas panen 25 hari dalam sebulan.


“Pertanyaannya, ke mana alur distribusi sawit dari hasil panen selama status quo itu? Dan siapa yang menerima hasil penjualannya?” tanya Rikardo.


Sementara itu, perwakilan Agrinas di lapangan, Serma (Purn) Damsyik, mengaku baru bertugas sekitar empat hari. Ia menyebut saat ini masih dalam tahap pembangunan camp pemanen di RT 09, Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Indikasi Kejanggalan


Dari hasil investigasi tersebut, Elang Tiga Hambalang menilai terdapat indikasi kuat adanya kejanggalan sejak awal pemasangan plang Satgas, proses pengelolaan oleh PT BBI, hingga penyerahan kepada Agrinas.


“Satgas PKH yang diberi kewenangan justru diduga bermain dengan pihak tertentu. Sementara Agrinas yang ditunjuk pemerintah tampak tidak profesional dan lalai dalam mengelola kebun inti yang sejatinya sudah menjadi aset negara,” tegas Rikardo.


Ia bahkan menduga ada potensi penyelewengan dalam proses ini. “Kita tidak tahu sawit itu dijual kemana oleh Agrinas. Yang jelas, ada prosedur yang salah jika Agrinas mengelola dan menjual sawit tanpa melibatkan pihak Kerjasama Operasional (KSO),” ujarnya.


Komitmen Pengawalan


Elang Tiga Hambalang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena menyangkut aset negara sekaligus hak masyarakat yang seharusnya terlindungi.


“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait membuka secara transparan alur pengelolaan serta distribusi hasil panen sawit dari lahan PKH ini. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Rikardo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama