Kabarpenanusantara.web.id Rancabungur, 19 September 2025 – Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Rancabungur yang dikerjakan oleh PT Dika Karya Utama sebagai penyedia jasa dan PT Ramu Prima Persada sebagai konsultan pengawas tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan dugaan kuat yang berkembang, proyek prestisius dengan dana pemerintah lebih dari Rp18 miliar ini tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan penting lainnya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebelum pelaksanaan proyek pembangunan apapun yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan, dokumen AMDAL wajib disiapkan dan disahkan sebagai acuan untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan fisik, flora, fauna, serta kesehatan masyarakat setempat. Namun, pengerjaan proyek GOM ini diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas terhadap risiko pencemaran, degradasi lingkungan dan gangguan sosial yang belum dikaji secara komprehensif.
Masyarakat lokal dan aktivis lingkungan di wilayah Kecamatan Rancabungur menuntut penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah serta pihak pelaksana dan pengawas proyek. Mereka menghendaki agar seluruh tahapan pembangunan harus sesuai prosedur, termasuk kelengkapan dokumen kajian lingkungan agar keberlangsungan ekosistem dan kualitas hidup warga tetap terjaga. “Pembangunan infrastruktur publik tentu penting, tapi harus seimbang dengan kelestarian lingkungan. Ketiadaan AMDAL sama saja mengabaikan risiko-risiko serius atas dampak lingkungan yang bisa berpengaruh negatif jangka panjang,” jelas seorang tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu, penggunaan dana negara sebesar lebih dari Rp18 miliar dalam proyek ini menambah titik kritis pengawasan yang harus dilakukan secara ketat. Publik mempertanyakan bagaimana proses penganggaran dan pelaksanaan proyek yang besar ini dapat berjalan tanpa pemenuhan standar administrasi dan dokumen legal yang lengkap. Keraguan ini mengarah pada kemungkinan pelanggaran tata kelola keuangan publik dan potensi penyalahgunaan dana yang harus diusut secara tuntas oleh aparat terkait.
Para pakar lingkungan dan hukum pun menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tanpa AMDAL secara jelas berpotensi melanggar ketentuan pidana dan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya. Apabila memang terdapat kelalaian atau kesengajaan, sanksi tegas perlu dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan peringatan bagi penyelenggara proyek lain.
Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan mengimbau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah investigasi menyeluruh. Audit teknis dan hukum harus segera dijalankan agar segala potensi pelanggaran dapat terungkap dan menghindari kerugian lingkungan maupun finansial yang lebih luas. Penghentian sementara pembangunan juga dianjurkan sampai dokumen AMDAL lengkap tersedia dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena sekaligus mencerminkan problematika klasik dalam tata kelola pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah, yakni lemahnya pengawasan administratif dan ketidakpatuhan terhadap regulasi penting yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Warga dan berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah daerah bisa menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan publik, agar proyek-proyek ke depan berjalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penyelesaian persoalan ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan efektivitas pengelolaan dana publik. Selain itu, hal ini juga krusial dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan infrastruktur dengan pelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
:Red


Posting Komentar