Kabarpenanusantara.web.id
Tangerang, 27 Agustus 2025 – Dugaan kuat penyalahgunaan dana APBD pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyeruak ke publik. Di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE, S.Kom, mekanisme pengelolaan dana ratusan miliar rupiah ini dinilai tidak transparan, dengan perbedaan mencolok antara dana yang dikelola dan yang disampaikan kepada publik. Hal ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM KPK dan Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri. “Kita akan menindaklanjuti secara serius,” ujarnya dalam pesan singkat kepada awak media, menegaskan rencana pertemuan dan strategi lanjutan atas dugaan korupsi yang melibatkan honorarium Non-ASN serta penyimpangan anggaran di DLH.
Berdasarkan data yang diperoleh, dana APBD yang dikelola DLH tahun 2023 mencapai Rp177,12 miliar dan 2024 sebesar Rp235,86 miliar. Namun serapan aktual yang dilaporkan ke publik jauh lebih kecil, yakni Rp258,33 miliar pada 2023 dan Rp264,76 miliar pada 2024. Ketidaksesuaian ini membuka indikasi penyelewengan dana, termasuk dugaan pengelembungan honorarium Non-ASN yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Tim hukum LBHK-Wartawan Jabar dan koordinator Syamsul Bahri mengungkapkan rincian dana yang diselewengkan, khususnya di bidang pemberian honorarium Non-ASN melalui jasa swakelola dan penyedia yang meroket hingga puluhan miliar rupiah. “Ada kejanggalan nyata pada pengalokasian dana, termasuk dalam bidang sampah serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” terang Syamsul.
Lebih lanjut, Syamsul Bahri mengumumkan rencana konferensi pers resmi pada Senin mendatang di kantor LBHK-Wartawan Jabar. Ia mengajak seluruh wartawan dan lembaga swadaya masyarakat untuk bergabung guna menuntut pertanggungjawaban. Tidak hanya itu, aksi demonstrasi besar-besaran rencananya akan digelar di kantor Walikota Tangerang, sebagai bentuk tekanan publik agar semua pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Legal expert M. Aqil, SH, menegaskan bahwa dugaan seperti ini bisa menjadi pelanggaran hukum serius yang harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jika terbukti ada modus mark up, penggelapan serta rekayasa laporan, maka wajib ada penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Pengelolaan dana yang tidak transparan tidak hanya berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Syamsul Bahri menegaskan, “Kita tidak akan membiarkan dana rakyat diurus secara gelap. Semua yang bertanggung jawab harus dihadapkan pada hukum dan keadilan harus ditegakkan demi masa depan Tangerang yang lebih bersih dan sejahtera.”
Investigasi dan pengawasan intensif akan terus dilakukan, dengan harapan aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan.
:red

Posting Komentar