Kabarpenanusantara.web.id
Kabupaten Bogor 10-08-2025 – Donie, Sekretaris Jenderal Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi jual beli tanah di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kasus ini mengundang perhatian luas publik karena meskipun terdapat dokumen resmi berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 168 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat kepemimpinan Camat Iwan Erwan, tanah yang dijual tidak memiliki Kohir (C Desa) dan tidak teregistrasi secara hukum di tingkat desa.
“Fenomena seperti ini sangat meresahkan dan menunjukkan adanya celah serius dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dokumentasi resmi tanpa dasar hukum yang kuat sama sekali tidak dapat dibenarkan,” ujar Donie dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Transaksi tersebut melibatkan pembeli Anang dan penjual Eka Setyawati serta telah dilegalisasi dengan tanda tangan sejumlah pejabat Desa Bantarjaya, termasuk mantan Kepala Desa M. Humaedi, Sekretaris Desa Azhari, dan para ahli waris. Namun, ironisnya tanah tersebut tidak tercatat dalam administrasi desa dan diduga kuat menjadi bagian dari permainan kotor yang melibatkan oknum aparat desa dan kecamatan.
Dokumen “tiga serangkai” dan denah tanah berdasarkan Persil 121 Blok 11 yang diterbitkan aparat desa disinyalir menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Sementara Camat Rancabungur saat ini, Dita Aprilia, mengakui keberadaan AJB tersebut di buku administrasi kecamatan dan berjanji memfasilitasi musyawarah, namun warga yang dirugikan hingga kini belum merasakan tindakan nyata.
Donie menegaskan, “Institusi penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan mengusut kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum sekalipun mereka adalah aparat desa atau pejabat kecamatan.”
Tuntutan tegas juga dilontarkan perwakilan warga, Achmad, yang mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum. Selain itu, warga meminta Bupati Bogor melalui Inspektorat Daerah agar melakukan audit menyeluruh dan evaluasi aparat yang diduga turut terlibat dalam praktik manipulasi tersebut.
Hingga kini, Kepala Desa Bantarjaya saat ini, Mangku Sudrajat, enggan menerbitkan dokumen “tiga serangkai” tanpa arahan dari Camat Rancabungur, sementara mantan Kades M. Humaedi memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi bahkan memblokir hubungan wartawan yang mencoba menanyakan fakta di lapangan.
“Kasus ini jadi ujian serius bagi kemajuan penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Kami mendesak semua pihak agar pastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan hasilnya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandas Donie.

Posting Komentar