Tembok Penahan Tanah Jebol Akibat Hujan Deras, Banjir Rendam Kawasan Permukiman di Rancabungur Kabupaten Bogor

 

Kabarpenanusantara.web.id

Rancabungur, Bogor – Selasa malam, 29 Juli 2025, intensitas hujan yang tinggi menyebabkan jebolnya tembok penahan tanah (TPT) di kawasan Perumahan Arum Park. Insiden ini memicu meluapnya aliran anak Kali Cideupit hingga menyebabkan banjir yang merendam permukiman warga di Kampung Baru, Desa Bantarsari, mencakup tiga RT di lingkungan RW 007 dan RW 005.


 

Peristiwa terjadi pada pukul 19.00 WIB saat curah hujan mencapai puncaknya. Jebolnya struktur penahan tanah yang terdiri dari pagar dan turap setinggi sekitar 5 meter, dengan pondasi 2,5 hingga 3 meter, menimbulkan longsoran yang menyumbat aliran air sehingga air sungai meluap dan masuk ke kawasan pemukiman warga.

 

Nandang, Penanggung Jawab Proyek Perumahan Arum Park, mengakui bahwa hujan deras kemarin malam berbeda dari biasanya dan menyebabkan kerusakan pada turap sehingga longsor terjadi. “Air langsung menghantam turap dan menyebabkan longsor,” jelas Nandang saat diwawancara pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Sebagai langkah penanggulangan, pihak pengembang telah melakukan pembersihan material longsoran dan memulai proses perbaikan rumah warga terdampak. Selain itu, mereka berkomitmen melakukan normalisasi saluran air melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

 

Namun, kejadian ini juga memunculkan kekhawatiran warga terkait transparansi dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana tapak (site plan) pembangunan perumahan yang belum diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.

 

David Khiyarannahari, tokoh pemuda Desa Bantarsari, menyatakan, “Proyek perumahan dengan skala besar dan kondisi tanah yang seperti ini seharusnya memiliki Amdal yang jelas dan transparan agar masyarakat bisa memahami dampaknya. Jika belum ada, mestinya pihak pengembang membuka ruang dialog dengan warga untuk membuat kajian bersama demi mencegah bencana serupa.”

 

Menanggapi hal tersebut, Nandang memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan kajian lingkungan sudah lengkap dan telah memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah. “Izin perumahan yang kami pegang sudah melewati prosedur ketat termasuk kajian Amdal. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin tanpa dokumen yang lengkap,” tegasnya.

 

Nandang menambahkan, “Di Jawa Barat, perizinan properti sangat ketat. Jadi, kalau izin sudah diberikan, itu berarti dokumen dan studi lingkungan sudah lengkap sesuai aturan.”

 

Kasus tembok penahan tanah jebol dan banjir yang menggenangi permukiman ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengelolaan lingkungan dan transparansi proyek pembangunan demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

: RED 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama