Kabarpenanusantara.web.id
Bandung Barat – Dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian kembali mencuat terkait peredaran obat keras di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Toko penjual obat keras tersebut diketahui beroperasi tidak jauh dari SPBU Batujajar, tepatnya di Jalan Batujajar–Cimareme, Desa Guriasih, Kecamatan Batujajar.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2025, media telah mengangkat persoalan ini melalui pemberitaan "https://www.kabarpenanusantara.web.id/2025/06/peredaran-obat-keras-golongan-g-di.html ” Saat itu, Polres Cimahi langsung merespons dengan turun ke lokasi pada hari yang sama.
Namun, perkembangan terbaru justru memunculkan tanda tanya besar. Pada 27 Juli 2025, tim media kembali melakukan investigasi di lokasi yang sama dan mendapati bahwa toko penjual obat keras tersebut kembali beroperasi seperti biasa. Aktivitas penjualan berlangsung tanpa ada rasa takut atau kekhawatiran terhadap tindakan hukum dari aparat, baik dari Polsek Batujajar maupun Polres Cimahi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya dugaan pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada KBO Resnarkoba Polres Cimahi, Ipda Dikdik, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Cimahi, dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menindak peredaran obat keras yang meresahkan. Pembiaran yang terus berlangsung tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tetapi juga membahayakan generasi muda yang menjadi sasaran utama dari peredaran obat-obatan terlarang.
Sebagai informasi, penjualan obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya terkait narkotika dan psikotropika.
:Red

Posting Komentar