Kabarpenanusantara.web.id
Bandung – Manajemen PT Sri Karya Lintasindo secara tegas membantah tuduhan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disebut terjadi di Jalan Raya Rancaekek–Garut, Jawa Barat. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena disampaikan tanpa proses wawancara yang sah, narasumber valid, serta tidak disertai bukti video wawancara terhadap sopir atau pihak terkait.
Dalam klarifikasinya, pihak manajemen menyayangkan munculnya pemberitaan sepihak yang menyudutkan nama baik perusahaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Kami tidak pernah dihubungi ataupun dimintai klarifikasi. Ini jelas mencederai prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang,” demikian pernyataan tertulis manajemen PT Sri Karya Lintasindo.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional, termasuk transportasi bahan bakar, telah mengikuti aturan dan perizinan resmi yang berlaku. Adapun tudingan mengenai kendaraan tanpa segel maupun plat nomor tidak sesuai, dibantah tegas sebagai informasi menyesatkan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Perusahaan juga mempertanyakan kredibilitas sumber berita yang menyebut adanya pernyataan dari sopir, namun tidak disertai rekaman video atau dokumentasi wawancara sebagai bukti valid. "Tanpa ada rekaman atau identitas jelas dari pihak yang diwawancarai, berita tersebut patut diduga hanyalah opini atau narasi sepihak," tegas pihak manajemen.
Terkait dengan penyebutan nama-nama seperti Haji Od, Yudianto, dan "Bule", pihak perusahaan menyebut hal tersebut merupakan fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Penyebutan nama-nama tanpa dasar hukum dan bukti kuat justru dapat menimbulkan pencemaran nama baik dan kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut," tambahnya.
PT Sri Karya Lintasindo menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan siap membuka diri untuk diperiksa oleh otoritas resmi jika diperlukan.
“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak memiliki landasan jurnalistik yang sah.”

Posting Komentar