GEGER! Pemerintah Desa Klapanunggal Abaikan Larangan Gubernur Jabar, Tetap Edarkan Surat Permohonan THR



Bogor, Indonesianewscover.com – Di tengah seruan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang melarang meminta dan memberi THR kepada Ormas, LSM, dan pihak-pihak lain, Pemerintah Desa Klapanunggal justru melakukan sebaliknya. Mereka mengabaikan himbauan dan bahkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, dengan mengedarkan surat permohonan THR (Tunjangan Hari Raya).

 



Surat permohonan THR yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Sarifudin alias Gonon, tercantum di berbagai grup WA. Surat tersebut berisi proposal permohonan THR dengan nominal yang fantastis, mencapai Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah).

 

Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah dengan tegas menyampaikan larangan meminta dan memberi THR kepada Ormas, LSM, dan lembaga lain. Gubernur bahkan memperkuat larangan ini melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh aparatur di Provinsi Jawa Barat, mulai dari Gubernur hingga tingkat RW/RT.

 

"BAGI SELURUH APARATUR PEMERINTAH DI PROVINSI JAWA BARAT DARI MULAI GUBERNUR SAMPAI KE TINGKAT RW/RT DI LARANG MEMINTA DAN MEMBERIKAN THR DENGAN ALASAN APAPUN DAN DALIH APAPUN," tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

 

Namun, larangan tersebut seakan tak berlaku bagi Pemerintah Desa Klapanunggal. Mereka tetap mengedarkan surat permohonan THR kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya, dengan alasan untuk acara halal bihalal yang melibatkan RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga Desa lainnya. Hal ini tertera jelas di surat permohonan THR yang beredar.

 

Tindakan Pemerintah Desa Klapanunggal ini mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan. Mengapa mereka mengabaikan larangan dan bahkan surat edaran dari Gubernur?

 

Demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah Gubernur Jawa Barat, beberapa pihak meminta agar pihak terkait, seperti Camat Klapanunggal, Bupati Bogor, atau Gubernur Jawa Barat, turun tangan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Pemerintah Desa Klapanunggal. Tindakan mereka dianggap mencederai rasa keadilan, dimana Ormas, LSM, dan bahkan awak media dilarang meminta THR, sementara mereka justru menerabas larangan, himbauan, dan surat edaran Gubernur.

: SON INC 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama